Zona Merah Covid-19, Kecamatan Ngunut Imbau Anjangsana Lebaran secara Daring

Reporter

Anang Basso

Editor

A Yahya

07 - May - 2021, 09:42

Forkopimcam dan Kepala Desa Ngunut Himbau warga untuk tunda mudik dan lebaran daring / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Setelah Kecamatan Pakel, kini Forkopimcam dan Kepala Desa di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung juga mengeluarkan imbauan anjangsana atau silaturahmi daring saat lebaran ini. Imbauan dalam video berdurasi 1 menit ini, Forkopimcam Ngunut juga mengimbau agar pelaksanaan salat taraweh dan iedul fitri tetap mematuhi Protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, bagi masyarakat yang kini masih di luar kota atau tinggal di wilayah Kecamatan Ngunut untuk menunda mudik.

Baca Juga : Film Terbaru Ice Paris dan Tor Bertajuk "Ghost Lab" akan Tayang 26 Mei

Saat dikonfirmasi, Camat Ngunut Sutrisno membenarkan imbauan yang dikeluarkan bersama seluruh perangkat desa itu. "Itu sifatnya imbauan, mengingat Kecamatan Ngunut masuk zona merah," kata Sutrisno, Jumat (07/05/2021).

Lanjutnya, ada sekitar empat desa di Kecamatan Ngunut yang saat ini memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro karena adanya penularan Covid-19 di tingkat RT.

"Ada sekitar empat RT di empat desa yang memberlakukan PPKM Mikro, imbauan ini sebagai upaya agar potensi penularan dapat dikendalikan," ujarnya.

Meski demikian, Sutrisno memastikan tidak ada desa atau wilayah yang memasang Portal sebagaimana lebaran tahun sebelumnya. "Tidak, tidak ada yang diportal," jelasnya.

Baca Juga : Niat, Hukum, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Mengganti Puasa Ramadan

Sebelumnya, seluruh kepala desa di Kecamatan Pakel juga memasang banner di tiap desa yang berisi imbauan serupa. Banner yang dipasang di 19 desa itu berisi tentang larangan mudik, larangan anjangsana dan silaturahmi lebaran dilakukan melalui daring atau media sosial.