Kamar Kos Sering Dibuat Mesum, Pelajar yang Sewakan Dipanggil Satpol PP

Reporter

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy

20 - Dec - 2019, 11:07

RS saat diperiksa satpol PP karena menyewakan nkamar kos per jam (foto : Joko Pramono/Jatim Times)

RS (17), pelajar yang menyewakan kamar kos per jam di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dipanggil Satpol PP  Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/12/2019).

RS menyewakan kamar itu 15 ribu per jam. Pemanggilan RS sendiri merupakan pengembangan dari razia yang menangkap dua pelajar yang diduga hendak berbuat mesum di kamar tersebut, Sabtu (14/12/19) lalu.

“Jadi, ini  pengembangan dari temuan sepasang kekasih yang ada di kamar kos. Pelajar pemilik kamar kos kami panggil untuk dimintai keterangan,” terang Plt Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra alias Genot.

RS mengaku, kamar kos itu disewa sebesar Rp 300 ribu per bulan. Menurut RS, dirinya bebas menggunakan kamar itu asalkan rutin membayar uang kos kepada pemilik kos.

Untuk itu, RS menyewakan ulang kamar kosnya dengan harga Rp 15.000 per jam atau Rp 100.000 per hari. Dalam sehari, dia bisa menyewakan kamarnya rata-rata empat kali. “Jadi,  dia bisa sewakan kamarnya 4 hari saja sudah bisa membayar sewa ke pemilik rumah,” sambung Genot.

Dari cerita RS kepada Genot, uang hasil sewa kamar per jam itu digunakanya sebagai uang jajan sehari-hari.

Kebanyakan pengguna kamar kos jam-jaman itu adalah pasangan bukan suami istri untuk memadu kasih. Mirisnya lagi, dari temuan satpol PP, pengguna jasa rental kamar kos murah meriah ini adalah pelajar.

“Selain RS, ada pelajar lain, EV yang menjadi perantara atau makelar. EV juga sudah kami mintai keterangan,” ungkap Genot.

RS mengaku kamar kosnya sudah acap kali disewakan oleh EV. Namun dari keterangan EV, dirinya baru sekali menyewakan kamar RS.

Satpol PP akan mengonfrontasi keduanya untuk mencari tahu keterangan siapa yang benar.

Untuk memasarkan kamar kos jam-jamanya, RS memanfaatkan media sosial Facebook “Komunitas Rental Kos Perjam”. Grup ini menjadi ajang komunikasi komunitas sesama pelaku rental kamar kos per jam sekaligus tempat promosi. “RS ini biasa mencari penyewa di grup ini,” ujar Genot.

Satpol PP berencana memanggil pihak sekolah tempat RS menimba ilmu dan orang tuanya, Senin (23/12/2019) pukul 10.00 WIB. Genot menilai RS memang butuh pembinaan khusus.

Pelajar SMK di timur Tulungagung ini diketahui sedang bermasalah dengan keluarga dan memilih tinggal di luar rumah. “Dia sering main malam dan pulang sampai dini hari sehingga orang tuanya tidak mau membukakan pintu. Dari situ dia izin untuk hidup terpisah di rumah kos,” pungkasnya.