Komplotan Begal Mobil Kembali Diciduk Petugas

Reporter

Gilang Wahyu

Editor

Heryanto

26 - Apr - 2017, 03:37

Zainal abidin 1dari 5 pelaku begal mobil yang berhasil ditangjap petugas (Foto : Gilang Wahyu/PasuruanTIMES)

Maraknya pelaku curas (BEGAL) yang beberapa waktu lalu sempat menjadi viral di wilayah Kabupaten Pasuruan, menjadi salah satu atensi khusus Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian.

Melihat hal tersebut, Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas pelaku-pelaku tak berprikemanusiaan itu.

Alhasil, Senin (24/04) malam sekira pukul 19.30, anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membuktikan keberhasilannya melalui penangkapan terhadap seorang pelaku DPO Tindak Pidana Curas Mobil Avanza warna Putih No.Pol W-1984-RM yang terjadi di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Krikilan, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Oktober tahun 2016 lalu.

Kini, pelarian pelaku begal yang diketahui bernama Zainal Abidin (31), warga Dusun Krajan, Desa Kemayoran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembunyianya diendus oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan.

Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, Zainal membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) mobil hanya 1 kali di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang dilakukannya bersama dengan 4 rekannya (2 tertangkap, 2 DPO).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara Zainal berpura-pura menyewa jasa carter mobil beserta dengan sopirnya di wilayah Sidoarjo.

Selanjutnya pelaku minta antar ke wilayah Kejayan-Pasuruan, di tengah-tengah area hutan di wilayah Kejayan pelaku minta berhenti untuk berpura-pura buang air kecil.

Ketika pelaku keluar dari mobil, 4 rekannya yang sudah menunggu langsung mengeroyok korban/ sopir yang berada di dalam mobil dengan langsung mengikat tangan beserta kakinya lalu menutup mata dan mulut dengan lakban.

Kemudian korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi di wilayah Pandaan. Para pelaku juga mengancam korban, jika sampai melapor ke polisi maka korban akan dibunuh.

“Saat penggerebekan di rumahnya, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri. Namun dari kami langsung melakukan pengejaran, dan berhasil kami tangkap karena saat itu petugas juga sudah mengepung rumahnya. Beruntung pelaku tidak sampai kami hadiahi timah panas,” ujarnya, Selasa (25/04).

Akibat ulahnya, kini Zainal harus mendekam di dalam Jeruji Besi Tahanan Polres Pasuruan. “Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.