Polisi Tangkap Pencuri Jati di Taman Nasional Alas Purwo

Reporter

Romi syahroni

Editor

Redaksi

22 - Jun - 2016, 02:16

Anggota Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi mengeluarkan kayu jati hasil curian dari dalam mobil yang digunakan pelaku untuk membawa kayu curian. (foto: Romi Syahroni/BanyuwangiTIMES)

Aksi Ilegal logging yang dilakuan empat pelaku supriadi, Eko,Suhariono, Supandi yang kesemuanya asal Kecamatan Tegaldlimo, digagalkan aparat Kepolisian Tegaldlimo. Pelaku diamankan beserta barang bukti 7 glondong kayu jati dan satu mobil suzuki Carry yang di gunakan untuk mengangkut pohon jati curian.

"Setelah dapat laporan masyarakat, anggota  melakukan pendalaman dan berhasil menangkap empat pelaku" kata Ibda Lestari, Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, selasa (21/6/2015)

Pelaku di tangkap di Dusun Purworejo Desa Kalipahit Kecamatan Tegaldlimo saat melintas dengan mobil di jalan desa. Polisi melakukan operasi penangkapan bersama polisi kehutanan Taman Nasional Alas Porwo dan mendapati dua pelaku di dalam mobil yaitu Supriadi dan Eko.

"Setelah dilakukan pengembangan dari dua pelaku, akhirnya turut ditangkap pula Suhariono dan Supandi," imbuhnya.

Selain tujuh batang kayu jati polisi juga mengamankan satu gergaji yang di gunakan untuk menebang pohon di Taman Nasional Alas Purwo.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk memberantas jarigan pencuri kayu di Tegaldlimo" ujar Lestari.

Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Tegaldlimo dan menjalani pemeriksaan. (*)