Lembaga dan Banom NU Bisa Terima Dana Hibah

Reporter

Andi Hartik

Editor

Redaksi

27 - Sep - 2015, 09:34

Hasani, Wali Kota Pasuruan saat bersama KH Abdul Halim Mas'ud di acara Pelantikan Pengurus 13 Lembaga dibawah naungan NU Kota Pasuruan, Minggu (27/9/2015). (Foto: Foto: andi hartik/pasuruantimes)

PASURUANTIMES - Lembaga dan Badan Otonom (Banom) di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pasuruan tidak perlu khawatir dengan adanya aturan baru soal penyaluran dana hibah. Pasalnya, pemerintah setempat akan memberlakukan lembaga dan Banom NU itu secara hirarki.

Hal itu diungkapkan Hasani, Wali Kota Pasuruan, yang kembali mencalonkan diri di pilkada kali ini. Dikatakannya, keberadaan lembaga dan Banom NU itu cukup mengikuti SK NU di pusat.

"Kalau lembaga itu hirarkinya ke atas, tidak perlu (SK Menkum HAM). Pemahaman saya seperti itu. Seperti LP Ma'arif, Ma'arif itu berada dimana sebenarnya. Yang di Kota Pasuruan maksudnya yaa. Kalau berada dibawah naungan NU murni. Cukup SK-nya yang di pusat," jelas Hasani usai menghadiri pelantikan kepengurusan 13 lembaga di bawah naungan NU Kota Pasuruan, Minggu (27/9/2015) di Gedung Gradika, Kota Pasuruan.

Seperti diketahui, ada perubahan aturan mendasar tentang penyaluran dana hibah. Yakni, penerima dana tersebut harus berupa lembaga yang memiliki SK dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)

Perubahan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 900/4627/SJ tentang penyaluran dana hibah.

Tidak hanya itu, SK Kemenkum HAM yang dimiliki lembaga calon penerima dana hibah itu harus sudah berusia selama tiga tahun. (*)