Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Tinggal Tunggu Perpres, BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik Awal 2020

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2019, 10:56

ilustrasi BPJS Kesehatan (Ist)
ilustrasi BPJS Kesehatan (Ist)

MALANGTIMES - Pemerintah dimungkinkan sudah tidak memiliki langkah lain dalam menyelamatkan perahu besar bernama BPJS Kesehatan. Dengan lambung perahu yang terus bolong parah setiap tahun, pemerintah pun mengambil langkah untuk menambalnya dengan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Walau banyak kalangan memprotes pilihan itu, kondisi parah BPJS Kesehatan sudah tidak bisa lagi ditolong bila pilihan menaikkan iuran tidak dilaksanakan. Strategi menyelamatkan perahu BPJS Kesehatan pun sudah berkali-kali dibahas dan kini tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Kabar Baik, Satu Pasien Positif Covid19 Tulungagung Dinyatakan Sembuh

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo. Dia mengatakan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Jokowi. "Jika perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas," ucapnya beberapa waktu lalu.

Skema kenaikan itu, sementara waktu sambil menunggu keputusan antara pemerintah dan DPR, terkait kenaikan  peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) kelas III. Dari hasil kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas. Skema kenaikan untuk kelas III akan menjadi Rp 42 ribu dengan catatan data bermasalah telah diselesaikan.

Tapi, pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 untuk kelas I dan kelas II. Untuk kelas I yang awalnya sebesar Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu dan kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.

"Kenaikan untuk kelas I dan II efektif berjalan per tanggal 1 Januari 2020 nanti. Tinggal tunggu perpres saja yang dalam waktu dekat bisa selesai," ucap Mardiasmo.

Hal ini pun tidak membuat masyarakat begitu saja tenang. Penolakan terus terjadi terkait adanya kepastian dan tenggat waktu iuran BPJS Kesehatan naik, khususnya untuk peserta kelas I dan II.

Budi Susanto, salah satu warganet, menyampaikan kritiknya atas kondisi defisit BPJS Kesehatan setiap tahunnya dan berimbas pada kenaikan iuran. "Benahi manajemen BPJS. Jangan uang BPJS lebih banyak dihabiskan untuk membayar gaji pegawainya. Hilangkan program-program studi banding pegawai BPJS. Itu menghamburkan uang saja," ujarnya, Senin (09/09/2019).

Senada, Wagiman Coming pun menulis, "Kalo saya sebagai rakyat kecil jujur keberatan adanya rencana kenaikan ini karena bukan hanya bayar 1 org tapi diwajibkan paket keluarga."

Warganet lainnya, di samping  memberikan kritik, keberatan, penolakan, juga memberikan beberapa analisis dan solusi yang tidak hanya menaikkan iuran  Seperti yang ditulis oleh Dede Hilman.

Baca Juga : Kota Batu Siapkan 3 Shelter Isolasi Covid-19, Anggarannya Rp 1,3 Miliar

"Masukan untuk kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: 1. Diperhitungkan berdasarkan UMR masing-masing daerah. 2. Diperiksa kembali Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena banyak peserta tersebut yang seharusnya menerima bantuan kenyataannya tidak menerima bantuan, dialihkan kepada peserta yang benar-benar miskin yang harus menerima bantuan. 3. Pihak BPJS harus aktif update peserta, jangan sampai peserta yang sudah meninggal masih terdaftar. 4. Hilangkan Program BPJS Kesehatan yang memboroskan. Misalkan pemeriksaan Prolanis peserta PRB yang memakan biaya besar kisaran di 750 ribu per peserta, seharusnya pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Rujukan Dokter bukan di globalkan."

Dede juga melanjutkan: "Kelima, hilangkan Program Pemeriksaan BPJS yang berbenturan dengan Program Pemerintah, misalkan pemeriksaan Pap Smear, Iva Test Periksa."

Tidak hanya itu. Dede juga menyarankan agar pemerintah melakukan putus kontrak kerja dengan rumah sakit yang nakal. "Jangan takut, mereka juga membutuhkan BPJS Kesehatan," tulisnya.

Riuhnya pro dan kontra dalam masyarakat atas kepastian iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, khususnya kelas I dan II, juga membuat  Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti bereaksi. Dia menjelaskan, kenaikan iuran kelas II dan kelas III diambil dengan pertimbangan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay). 


Topik

Kesehatan malang berita-malang BPJS-Kesehatan BPJS-Kesehatan-Kelas-I-dan-II Wakil-Menteri-Keuangan-Mardiasmo Presiden-Joko-Widodo


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni