Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rancangan KUHP Terkait Aborsi Jerat Korban Perkosaan, Tuai Gugatan Ormas dan Warganet

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

03 - Sep - 2019, 19:40

Ilustrasi perempuan hamil (HiMedik.com)
Ilustrasi perempuan hamil (HiMedik.com)

MALANGTIMES - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan akan diketok pada 24 September 2019 ini. Pasalnya, isi RKUHP disebut oleh kalangan DPR sudah hampir tuntas dan siap untuk disahkan.

Baca Juga : Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Siap-Siap Tempati Sel Pengasingan

Sayangnya, rencana pengesahan RKUHP itu ternyata mendapat tentangan berbagai organisasi masyarakat (ormas) maupun warganet. Khususnya di Pasal 470 RKUHP yang berbunyi, "Setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun."

Pasal ini digugat, karena tidak mencantumkan pengecualian terkait praktek aborsi  terhadap korban perkosaan atau pun alasan medis. Sehingga bila RKUHP disahkan, maka Pasal tersebut akan menjerat korban perkosaan yang melakukan aborsi.

Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan, bahwa bila pasal itu disahkan akan membuat korban perkosaan akan semakin terpuruk masa depannya. "Masa kita mau sejahat itu sama korban perkosaan? Udah nggak boleh aborsi, negara juga nggak provide service untuk ke depannya," ucap Maidina seperti dilansir BBC News Indonesia.

Maidina melanjutkan, usia kehamilan yang telah menginjak 40 hari akan terkena sanksi pidana, telah memicu kriminalisasi pada korban perkosaan. Dirinya juga mengatakan, banyak korban perkosaan yang tidak tahu dirinya hamil selepas 40 hari atau terlambat bertindak karena takut melapor.

"Maka, batasan waktu untuk melakukan aborsi seharusnya dilakukan berdasarkan penelitian yang valid. Beban para korban pun akan bertambah dengan hal ini. Sudah negara tidak menyediakan bantuan hukum atau psikologis bagi korban perkosaan, apalagi menawarkan bantuan untuk merawat bayi itu. Ditambah dengan adanya pasal ini," urai Maidina yang menipis pernyataan anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menyampaikan, di dalam konteks Islam janin yang sudah berusia 40 hari tidak boleh digugurkan. "Itu dalam konteks Islam. Karena itu dalam RKUHP kita hanya akan menambahkan pengecualian mengenai kondisi darurat medis saja. Namun tidak untuk korban perkosaan," ujarnya.

Gugatan terkait pasal aborsi akibat perkosaan pun mencuat dan jadi trending topik di Twitter. Ada sekitar 2.877 cuitan atau komentar warganet yang melakukan gugatan atas pasal aborsi bagi korban perkosaan.

Baca Juga : Warning Polisi, Napi Pelanggar Aturan Asimilasi Bakal Dapat Tindakan Tegas dan Terukur

@beef3yaki menuliskan secara satir atas hal tersebut, "Mau taruhan gak? kalau penyusun Naskah Akademik dari rancangan KUHP ini pasti banyakan laki?" tulisnya, Selasa (03/09/2019).

Begitu pula @starringsky99 yang menciutkan, "Gimana perkosaan ga makin merajalela kalau aturan hukumnya saja seperti ini. Untuk alasan medis, siapa yg mau ngejamin kalo si ibu meninggal karena larangan aborsi tadi? Yg rancang KUHP ini, sin****" ujarnya geram.
Banyak lagi berbagai pertanyaan, rasa geram dan marah warganet terkait hal tersebut. @somikir pun mempertanyakan berbagai hal yang membuatnya kebingungan dengan berbagai peraturan yang akan disahkan di tahun ini.

"Kenapa sih peraturan2 aneh yg malah disahkan menjadi KUHP?  Kumpul kebo, persantetan ((ini mau bawa dukun di pengadilan gt? Buktinya pake bukti apa? Oh iya, bukannya musyrik ya?)), Hubungan intim diluar nikah dan aborsi tanpa pengecualian korban pemerkosaan atau alasan medis" cuitnya.

ICJR pun mempertanyakan alasan DPR untuk buru-buru mengesahkan aturan-aturan kontroversial tersebut. "Kalau kita lihat keseluruhannya masih banyak yang berantakan. Kita menuntut DPR untuk menunda pengesahan aturan itu dan membenahi pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah," tegas Maidina.

Berbagai gugatan itupun, kata Taufiqulhadi, anggota DPR akan menyisir setiap pasal untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tidak jelas. "Tapi revisi yang ada tidak akan substansial," tegasnya pula.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Rancangan-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Pidana organisasi-masyarakat Korban-Perkosaan Komisi-III-DPR-RI


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya